Badan Permusyawaratan Desa beserta Pemerintah Desa Piasa Wetan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Piasa Wetan mulai pukul 20.10 WIB sampai dengan selesai. Musdessus dihadiri oleh Ketua BPD dan anggota, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua LPMD, Ketua RW, Ketua RT, Direktur BUMDesa, Ketua Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan.
Dalam musyawarah ini, kriteria calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 yaitu: (1) Kehilangan mata pencaharian; (2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; (3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; (4) rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau (5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Penetapan calon KPM dilakukan secara musyawarah mufakat, di mana seluruh peserta rapat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, BPD, serta unsur masyarakat lainnya, mengajukan dan membahas nama-nama calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan 6 (enam) Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan nominal 150.000/bulan per KPM selama 12 bulan.