Desa Piasa Wetan

Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Piasa Wetan

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Piasa Wetan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemilu serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas TPS adalah elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mempersiapkan pengawasan yang efektif di setiap TPS, Bawaslu telah menetapkan tahapan dan jadwal pembentukan Pengawas TPS yang berlangsung mulai September hingga November 2024.

Tahapan dan Jadwal Pembentukan Pengawas TPS

Berikut adalah rincian jadwal tahapan pembentukan Pengawas TPS yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Jawa Tengah:

  1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS
    Tahap awal ini berlangsung dari 9 hingga 11 September 2024, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pendaftar dan masyarakat tentang prosedur dan persyaratan menjadi Pengawas TPS. Pada tahap ini, Bawaslu melakukan sosialisasi yang intensif untuk memastikan semua pihak memahami mekanisme rekrutmen.

  2. Pengumuman Pendaftaran PTPS
    Pendaftaran Pengawas TPS akan diumumkan pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pada tahap ini, masyarakat yang berminat untuk menjadi Pengawas TPS dapat mempersiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1)
    Pendaftaran resmi dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pada periode ini, calon pendaftar dapat menyerahkan berkas pendaftaran mereka kepada panitia rekrutmen di wilayah masing-masing.

  4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran
    Setelah pendaftaran ditutup, Bawaslu akan melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran yang berlangsung pada periode yang sama, yakni dari 12 hingga 28 September 2024. Ini adalah tahap verifikasi untuk memastikan seluruh berkas pendaftaran yang masuk sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.

  5. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
    Jika pada akhir masa pendaftaran masih ada posisi yang belum terisi, Bawaslu akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang diumumkan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024.

  6. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2)
    Masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 1 hingga 10 Oktober 2024, memberikan kesempatan tambahan bagi calon pendaftar yang belum sempat mendaftar pada masa pendaftaran sebelumnya.

  7. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan
    Sama seperti tahap sebelumnya, Bawaslu akan meneliti berkas-berkas yang masuk selama masa perpanjangan dari 1 hingga 10 Oktober 2024.

  8. Pengumuman Lulus Administrasi
    Setelah seluruh berkas diperiksa, Bawaslu akan mengumumkan hasil lulus administrasi pada tanggal 11 Oktober 2024. Hasil ini akan menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

  9. Tanggapan/Masukan Masyarakat
    Tanggapan dari masyarakat terhadap calon Pengawas TPS yang lulus administrasi akan diterima mulai 12 Oktober hingga 2 November 2024. Tahap ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terkait kredibilitas calon Pengawas TPS yang telah lulus administrasi.

  10. Tes Wawancara
    Calon Pengawas TPS yang lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Tes wawancara ini bertujuan untuk menilai kesiapan mental, integritas, dan kemampuan calon pengawas dalam menjalankan tugasnya.

  11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih
    Setelah melewati seluruh tahapan seleksi, calon terpilih akan diumumkan pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Mereka yang lolos akan dipersiapkan untuk mengikuti pelantikan sebagai Pengawas TPS.

  12. Pelantikan Pengawas TPS
    Pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 3 hingga 4 November 2024. Setelah dilantik, Pengawas TPS resmi menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan pemilu di TPS masing-masing.

  13. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi
    Jika ada TPS yang belum memiliki pengawas, Bawaslu akan memperpanjang rekrutmen khusus dari 5 hingga 20 November 2024 untuk memastikan seluruh TPS memiliki pengawas.

Pentingnya Peran Pengawas TPS dalam Pemilu

Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam memastikan integritas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS. Mereka bertugas mengawasi seluruh rangkaian proses pemungutan suara, mulai dari pembukaan TPS, proses pemungutan, hingga penghitungan suara. Dengan adanya Pengawas TPS, diharapkan tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.

Melalui jadwal pembentukan Pengawas TPS ini, Bawaslu Jawa Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta dalam memberikan masukan terkait calon pengawas, guna menjaga kualitas pengawasan pemilu.

Rekrutmen Pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Tengah merupakan salah satu langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024. Dengan tahapan seleksi yang jelas dan transparan, Bawaslu berupaya memastikan bahwa pengawasan pemilu di TPS berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas. Bagi masyarakat yang berminat untuk terlibat aktif dalam pemilu, ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SAKIR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SISWOKO AJI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SAJIRUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

YULIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

LASIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SALIKIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha & Umum

MUHAMMAD NURUL FAOZI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

Staf Tata Usaha & Umum

SUTARTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ARIZAL SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 324
Kemarin : 521
Total Pengunjung : 93.717
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.9
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 324
Kemarin : 521
Total Pengunjung : 93.717
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.9
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.190.385.164,00Rp. 1.201.429.062,00

99.08%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.170.931.258,00Rp. 1.225.885.993,00

95.52%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.456.931,00Rp. 24.456.931,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.330.582,00Rp. 1.330.582,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.835.000,00Rp. 43.835.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 132.100.000,00Rp. 139.800.000,00

94.49%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 472.645.400,00Rp. 472.645.400,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.069.000,00Rp. 75.069.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 362.084.760,00Rp. 365.629.000,00

99.03%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.320.422,00Rp. 3.120.080,00

106.42%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 687.640.258,00Rp. 740.020.080,00

92.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 380.578.000,00Rp. 381.815.000,00

99.68%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.925.000,00Rp. 7.525.000,00

92.03%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 77.788.000,00Rp. 77.807.500,00

99.97%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 18.718.413,00

96.16%
Pemerintah Desa

SAKIR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SISWOKO AJI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SAJIRUN

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YULIANTO

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada di Kantor

LASIMAN

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SALIKIN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NURUL FAOZI

Kepala Urusan Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTARTO

Staf Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

ARIZAL SETIAWAN

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor