Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan Peraturan Desa LPJ Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Balai Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Musdes ini dihadiri oleh Ketua BPD dan anggota, Sekretaris Camat Susukan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua LPMD, Direktur BUMDesa, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, serta perwakilan perempuan. Kehadiran unsur kelembagaan desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Camat Susukan, Suroso, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, terdapat 8 Desa di wilayah Kecamatan Susukan termasuk Desa Piasa Wetan yang Dana Desa Tahap 2 di Tahun Anggaran 2025 tidak dapat disalurkan, meskipun beberapa kegiatan telah dilaksanakan. Hal tersebut menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Desa, terutama terkait prinsip disiplin anggaran, tanggung jawab dalam perencanaan. Sekcam juga menegaskan peran BPD sebagai lembaga pengawas, yang harus benar-benar mengawal pelaksanaan kegiatan desa. Menurutnya, jabatan dan tanggung jawab yang diemban harus dipertaruhkan secara profesional demi tertib administrasi dan keuangan desa.
Pemerintah Desa melalui Sekretaris Desa Piasa Wetan, memaparkan secara rinci LPJ Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025. Pemaparan ini bertujuan agar seluruh peserta Musdes memahami kondisi keuangan desa secara terbuka dan jelas. Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Piasa Wetan berharap ke depan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa semakin tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi, serta menjadi evaluasi bersama demi peningkatan tata kelola pemerintahan Desa yang lebih baik. Sebagai penutup Rancangan Peraturan Desa tentang LPJ Realisasi APBDesa Tahun Anggarn 2025 disepakati oleh Ketua BPD beserta seluruh peserta Musdes.