Pelantikan Kepala Desa yang sedianya diundur hingga tahun 2025, akan di laksanakan pada Senin, 3 Februari 2025. Sebanyak 51 Kepala Desa terpilih melaksanakan persiapan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada Jumat, 31 Januari 2025, termasuk Kepala Desa terpilih Desa Piasa Wetan. Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan Pelantikan Kepala Desa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pj. Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan dari Kabupaten Konawe yang pelaksanaan Pilkades sudah dilaksanakan maka harus dilantik.
Pj. Bupati Banjarnegara menjelaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Keputusan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa batal secara hukum karena putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Sehingga apapun atas permintaan dari Menteri Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Banjarnegara harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.