Sebanyak 51 kepala desa baru hasil pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Banjarnegara dilantik dan diambil sumpahnya oleh pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi. Pelantikan Kepala Desa terpilih ini sebelumnya sempat ditunda selama dua tahun karena adanya pemberlakuan Surat Keputusan perpanjangan masa tugas bagi Kepala Desa sebelumnya. Namun setelah adanya surat dari keputusan Mahkamah Konstitusi agar segera melantik Kepala Desa terpilih, maka setelah dilakukan rapat internal pelantikan dipercepat, sedangkan masa jabatan Kepala Desa sebelumnya digugurkan. Pelantikan yang dilaksanakan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada Senin, 3 Februari 2025 dihadiri jajaran Forkompimda, para ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Pj. Bupati Banjarnegara menambahkan, Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu didiharapkan kepada Kepala Desa terlantik untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Ia juga meminta Kepala Desa untuk tidak segan-segan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, sehingga ada keselarasan program dengan program yang ada di desa. Terkait dengan polemik Kepala Desa yang diberhentikan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, Pj. Bupati Banjarnegara meminta Kepala Desa terpilih segera berkoordinasi dengan Kepala Desa yang diberhentikan dari perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah dilantik, sehingga pergantian kepemimpinan menjadi mulus aman dan damai. Selain itu, Pj Bupati Banjarnegara juga menjelaskan bahwa apa yang menjadi perintah dari pemerintah pusat tentunya akan di laksanakan, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.