Pemerintah Desa Piasa Wetan bersama Badan Permusyawaratan Desa Piasa Wetan mengadakan Musyawarah Desa Khusus penentuan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025, pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam Musyawarah dihasilakan penerima Bantuan sebanyak 5 KPM BLT Dana Desa. Setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan selama 12 bulan. 5 orang KPM BLT Dana Desa berbeda dengan penerima pada tahun sebelumnya.
Pemerintah Desa Piasa Wetan bersama Badan Permusyawaratan Desa Piasa Wetan selain melaksanakan Musyawarah Desa Khusus penentuan calon KPM BLT Dana Desa, juga melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2024. Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintah Desa, wajib mengadakan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa. Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa telah melaksanakan program-program sesuai dengan apa yang tertuang di APBDesa Tahun Anggaran 2024. Laporan ini juga sebagai bentuk transparansi informasi kepada warga masyarakat yang hadir pada kegiatan musyawarah kali ini. Kepala desa mengharapkan para Tokoh Masyarakat, Ketua RW, Ketua RT, LPMD, dan tamu undangan lain dapat membantu Pemerintah Desa sebagai penyambung informasi kepada masyarakat Desa Piasa Wetan.